kievskiy.org

Ingatkan Pemerintah Aceh Tidak Korupsi, Ketua KPK: Jangan Ada Uang Ketok Palu

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Drs Raden Purwadi, dan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, saat mengunjungi Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) Jumat, 26 Maret 2021.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Drs Raden Purwadi, dan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, saat mengunjungi Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) Jumat, 26 Maret 2021. /Humas Aceh


PIKIRAN RAKYAT - Seluruh jajaran pemeritah daerah di wilayah Aceh diingatkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri agar tidak melakukan korupsi pada proses pengesahan suatu kebijakan.

"Pak Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota saya titip pesan jangan pernah ada uang ketok palu. Kalau itu sampai terjadi, tujuan negara tidak akan pernah terwujud. Ketok palu awal korupsi," ujar Fikri kepada 24 kepala daerah di Banda Aceh, Jumat, 26 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Firli mengatakan tanggung jawab dan peran kepala daerah juga ada pada konteks pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kejati Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Leles

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 27 Maret 2021, Rebut Item Reward dari Garena Sebelum Kehabisan

Dia juga mengajak semua pihak untuk kembali melihat sejarah Aceh yang melahirkan banyak pahlawan dan kontribusi besar bagi kemerdekaan Indonesia.

'Saya minta sejarah ini menjadi roh, energi, dan semangat bagi gubernur, bupati, wali kota, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, kepala dinas, dan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mewujudkan tujuan nasional," ujarnya.

Firli meminta seluruh elemen masyarakat di Aceh harus saling bersinergi dan mengawasi agar keuangan negara yang dikelola Pemerintah Aceh memberikan manfaat besar terhadap kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Pemerintah Pusat sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk Aceh melalui APBD, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), serta dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sejak 2008 lalu.

"DPRD dengan kewenangan-nya harus cek gubernur, bupati, wali kota, apakah dengan anggaran yang besar ini sudah memberikan kebermanfaatan yang optimal bagi masyarakat," ucap Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat