kievskiy.org

Kejati Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Leles

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah video penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles, beredar dan membuat heboh warga Garut.

Dari tiga tersangka yang ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu, satu di antaranya berstatus sebagai ASN dan dua lainnya pengusaha.

Dalam narasi video yang beredar itu disebutkan jika ketiga tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Jabar itu masing-masing berinisial PF, RNN, dan ARA.

PF diketahui merupakan seorang ASN dengan posisi orang kedua di salah satu intansi di Pemkab Garut sedangkan RNN dan ARA merupakan pengusaha.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 27 Maret 2021, Rebut Item Reward dari Garena Sebelum Kehabisan

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ade Londok Kritis hingga Meksiko Ciptakan Masker yang Hanya Tutupi Hidung

Dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles ini, PF bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat itu dia masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Garut dengan jabatan sebagai kepala bidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar leles ini dilakukan pihak Kejati Jabar pada Kamis 25 Maret 2021 sore. Sebelumnya ketiga sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

Dimintai tanggapannya terkait hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan adanya penahanan yang dilakukan pihak Kejati Jabar terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles meskipun secara detailnya tidak tahu. Namun dari rilis yang dikeluarkan pihak Kejati, menurutnya sudah sangat jelas urutan detail dari penahanan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat