PIKIRAN RAKYAT - Kabar baru kini muncul dari proyek pembangunan Pasar Leles dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi.
Satu dari tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan pasar tersebut adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut.
Beredarnya kabar penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Leles ini tentu saja menjadi bahan perbincangan hangat di Garut.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan sekitar pembangunan Pasar Leles ini telah lama menjadi perhatian karena dianggap banyak menimbulkan permasalahan.
Baca Juga: Jakarta Mustahil Bebas Banjir hingga Pemborosan Anggaran, Kritik Giring Ganesha untuk Anies Baswedan
Informasi yang beredar, belum lama ini Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Leles. Selain oknum PNS, ada juga dua orang yang statusnya sebagai pengusaha yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kabar terkait adanya tiga orang yang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Leles ini sudah beredar luas sejak Jumat 19 Februari 2021. Penetapan dilakukan oleh pihak Kejati Bandung karena kasus ini memang ditangani oleh pihak Kejati.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah mendapatkan informasi penetapan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Leles yang salah satunya berstatus sebagai PNS.