kievskiy.org

Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Disebut Terlantar, KPK: Tidak Ada Penghentian Sama Sekali

Dokumentasi, Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Dokumentasi, Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta ANTARA FOTO/Galih Pradipta


PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu dilakukan dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan tidak ada penghentian terkait penanganan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinergi Agen BRIlink – Pertashop; Salurkan Energi Indonesia hingga Ujung Negeri

Baca Juga: Minta Anak Muda Bertani Saat Pandemi Covid-19, Menteri Pertanian: Setiap Meter Pertanian Itu Uang

Dia mengatakan KPK menghormati hak masyarakat termasuk MAKI untuk mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial.

Fikri menambahkan proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.

Terkait penggeledahan, dia mengatakan hal itu bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," ucap Fikri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat