kievskiy.org

KPK Ancam Pihak yang Hilangkan Dokumen Kasus Suap Bansos Covid-19

KPK
KPK /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak menghilangkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Karyoto menyebut bahwa dokumen kenegaraan wajib ada di tempatnya, dan pertanggungjawaban atas dokumen negara tersebut harus ada setiap waktu.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada," ucap Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Deputi Penindakan KPK itu juga menegaskan jika ada dokumen kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Kesehatan yang menyeret Mensos Juliari P. Barubara akan dikenakan pasal terpisah.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Tak Inginkan Revisi UU Pemilu, Mensesneg: Jangan Sedikit-sedikit Diubah

"Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," ujarnya.

Deputi Penindakan KPK itu pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek.

Menurut Karyoto, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat