PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej sempat menuntut agar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dihukum mati.
Menanggapi tuntutan hukuman mati kepada dua mantan menteri itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara.
Ali Fikri tak menampik jika Edhy Prabowo dan Juliari Batubara bisa diganjar hukuman mati usai keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut dia utarakan sebagai bentuk rasa empati pada harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara itu.
Terlebih, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati memang diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Terima Hukuman Mati, Ini Jawaban KPK", Ali FIkri pun mengutarakan hematnya.
“Secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dapat diterapkan,” ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip dari PMJ News, 17 Februari 2021.