kievskiy.org

Baru 1,5 Bulan Menjabat, Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK atas Kasus Dugaan Suap

KPK.
KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Muara Enim, Juarsah ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2021.

Ia dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.

Sebelum ditahan, KPK melakukan penyidikan terhadap Juarsa sejak 20 Januari 2020 akhirnya menetapkan JRH sebagai tersangka.

Sebelum menjadi bupati, Juarsah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020 menggantikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang dipenjara karena kasus korupsi.

Baca Juga: Klarifikasi Lurah Kebon Jayanti yang Klaim Nol Kasus Covid-19: 20 September 2020 Baru Muncul

Baca Juga: Selain Uang Rp500 Juta, Teddy Minta Ongkos Umrah untuk 6 Orang ke Rizky Febian dan Putri Delina

Sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel, "KPK Kembali Meringkus Pelaku Korupsi yang Dilakukan 2019, Tersangka Berinisial JRH", hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam siaran pers pada 15 Februari 2021.

“Tersangka JRH diduga telah menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, dilansir dari situs resmi KPK.

Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat