kievskiy.org

Imlek 2021, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi Tahun Baru Imlek 2021.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi itu baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Valentine dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Pasangan

Tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Memaknai momen perayaan Tahun Baru Imlek 2021, KPK pun mengimbau penyelenggara negara dan ASN untuk tidak menerima gratifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Ikatan Cinta hingga Dewi Perssik 'Pukul Mundur' Tudingan dr. Richard Lee

“KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat