kievskiy.org

Kawal Vaksin Mandiri, Ketua KPK: Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Alexandra_Koch PIXABAY/Alexandra_Koch

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal program pengadaan vaksin gotong royong atau vaksin mandiri oleh Kementerian Kesehatan.

Hal itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers: Audiensi KPK dan Kementerian Kesehatan terkait Vaksin Covid-19, Kamis, 11 Februari 2021.

Dia mengungkapkan bahwa dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 telah dijelaskan bahwa terdapat dua jenis vaksin, yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Baca Juga: 52 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Ahmad Sahroni: Membuktikan Kemenkumham Lengah

“Sesuai dengan amanat Perpres, maka vaksin mandiri ini dilaksanakan oleh BUMN,” ucap Firli Bahuri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube KPK RI, Jumat, 12 Februari 2021.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan membahas terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksin mandiri tersebut.

“Tentu, kita akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi itu sendiri, dari mana sumbernya, pengadaannya, pengaturannya, sampai dengan distribusi,” tutur Firli Bahuri.

Baca Juga: Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi Berbeda Tiap Bulannya

Sehingga, dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terkait pengadaan vaksin mandiri ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat