kievskiy.org

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Tanggapi Pernyataan Wamenkumham Tentang Hukuman Mati

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.*
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.* /DOK. ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Atas insiden dugaan suap yang menjerat dua pejabat negara, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sampaikan pendapatnya terkait hukuman yang pantas bagi kedua tokoh tersebut

Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Agus Rahardjo menilai sebaiknya tersangka Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang dihukum mati.

Edhy Prabowo adalah tersangka dalam kasus penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Ia menilai hukuman maksimal yang pantas digunakan adalah hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Respons Wamenkumham Soal Hukuman Mati, Anggota DPR: Perlu Hati-Hati Berkomentar

Baca Juga: Panggil Kadinkes Jakarta Soal Orang Kaya Divaksin Covid-19, Ombudsman Beberkan Temuannya

“Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” kata Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu, 17 Februari 2021.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukuman mati memang dimungkinkan.

Ia berpendapat bahwa undang-undangnya memungkinkan, jika syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati. Selain itu, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera, sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat