kievskiy.org

Tanggapi Simpang Siur Hukuman Mati Koruptor, Febri Diansyah: Tak Perlu Banyak Slogan, Terus Bekerja

Eks Jubir dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis 24 September 2020. Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti aw
Eks Jubir dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis 24 September 2020. Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti aw /ANTARA//Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi membuat masyarakat gencar menyerukan hukuman mati.

Pasalnya, sang menteri diduga menilap uang senilai Rp17 miliar dana bantuan sosial (bansos) sembako terdampak pandemi Covid-19.

Bahkan, berbagai kabar pun tersiar jika ada kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19, maka ancamannya adalah hukuman mati.

Baca Juga: Waspada Bahaya Listrik Saat Musim Hujan

Ketua KPK Firli Bahuri juga tidak menampik rumor tersebut.

Ia mengatakan, hukuman mati bisa saja diberikan kepada pelaku korupsi sesuai dengan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "Minta KPK Kerja Konkret, Febri Diansyah: Negara Mana yang Berantas Korupsi dengan Hukuman Mati?", dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 disebutkan bila pelaku yang melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang bisa merugikan keuangan negara bisa terancam hukuman mati.

Baca Juga: Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19 Jelang Buka Sekolah Tatap Muka

"Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," tegas Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat