PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara masih menjadi sorotan publik.
Tak sedikit yang mendesak penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Menteri Sosial Juliari P. Batubara sesuai ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di awal pandemi Covid-19.
Namun, aktivis HAM Haris Azhar menentang desakan itu lantaran hukuman mati terhadap Menteri Sosial Juliari P. Batubara takkan menciptakan perubahan apapun pada pemerintah yang telah digerogoti korupsi ini.
Baca Juga: Masuki Puncak Musim Hujan, BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada Bencana
Haris Azhar menyinggung kualitas bantuan sosial Covid-19 yang buruk sebagaimana pengakuan seorang penerima bansos asal Jakarta.
Lisyani Abas, warga Palmerah, Jakarta Barat mengakui adanya penyusutan komponen bantuan yang diberikan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
"Pas awal-awal terima sembako, kira-kira bulan Mei, memang agak banyak," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu 9 Desember 2020.
Baca Juga: Bersekutu dengan AS, Brasil 'Ikut-ikutan' Larang Teknologi 5G Huawei di Negaranya
Bantuan itu diterima Lisyani setiap bulan sejak April 2020. Namun, mulai ada penurunan pada bulan September-November 2020.