kievskiy.org

Geledah 3 Lokasi dalam Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Ungkap Barang yang Diamankan

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara, dan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Penggeledahan digelar pada Senin, 7 Desember 2020 mulai sore WIB hingga Selasa, 8 Desember 2020 dini hari WIB.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Jelang Akhir Tahun, Ada Kijang Innova Seharga Avanza Dijual Rp 100 Jutaan!

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa dalam penggeledahan pihaknya mengamankan dokumen terkait perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 8 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Plt Juru Bicara KPK tersebut menuturkan bahwa seluruh dokumen yang diamankan tersebut akan dianalisa.

Baca Juga: Barcelona vs Juventus: 6 Pemain Ini Diprediksi Tak Bisa Perkuat Blaugrana di Liga Champions

“Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat