PIKIRAN RAKYAT – Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan perjalanan kasus suap bansos (bantuan sosial) usai ditetapkannya Menteri Sosial Juliar Batubara sebagai tersangka.
Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) pada Minggu, 6 Desember 2020 oleh KPK.
Perjalanan kasus suap oleh Jualiari P Batubara berawal dari pengadaan banson penanganan Virus Corona berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan total 272 kontrak pengadaan yang dilaksanakan dalam 2 periode dengan nilai sekira Rp5,9 triliun seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.
Baca Juga: Mikel Arteta Dituntut Mundur Lagi, Sang Pelatih Jelaskan Sebab Kekalahan Arsenal dari Tottenham
Suap diberikan secara tunai sebesar RP12 miliar oleh Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos sekaligus Kasubdit Penangan Korban Bencana Sosial Politik kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Dikelola oleh Eko dan Shelvy N sebagai orang kepercayaan Juliari, uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan pribadi Juliari.
Diduga adanya kesepakatan terkait pembagian jatah yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus dari setiap paket pekerjaan.
Baca Juga: Sambut Kedatangan 1,2 Juta Dosis Vaksin Corona di Indonesia, Kadin: Jadi 'Game Changer'
Fee yang disepakati Matheus dan Adi untuk diambil sebesar Rp10.000 per paket sembako dari anggaran yang sebenarnya Rp300.000 per paket bansosnya.