kievskiy.org

Sebut Peredaran Narkotika Kategori Kejahatan Luar Biasa, Polisi: Tak Perlu Ragu Beri Hukuman Mati

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengungkapkan pelaku kasus narkoba merupakan jaringan internasional.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengungkapkan pelaku kasus narkoba merupakan jaringan internasional. /ANTARA/Asep Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya penyelundupan barang haram berupa sabu sekira 201 kilogram di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sekira 201 kilogram barang haram tersebut dikirim ke Jakarta, yang hasilnya diduga digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme di Timur Tengah.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat menerangkan bahwa peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga: Operasi Lilin Jaya 2020, Polisi Amankan 1.635 Gereja: 136 Masuk Skala Prioritas

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga mengajak seluruh jajarannya untuk secara gencar menindak dan memberi hukuman terberat pada pelaku peredaran narkotika.

“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika,” katanya menerangkan, Kamis, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Calon Kuat Manajer PSG Selanjutnya Usai Thomas Tuchel Dipecat, Agen Sudah Dihubungi

“Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” kata Wahyu menambahkan, seperti dilaporkan Tribratanews Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat