PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya tela meminta keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berserta jajarannya terkait tata laksana vaksinasi di daerahnya.
Permintaan keterangan tersebut, berkaitan dengan kasus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang mendapatkan vaksin Covid-19 pada tahap pertama yang menyasar Tenaga Kesehatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, pemanggilan tersebut berlangsung secara daring dan dihadiri langsung oleh Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti pada Rabu, 17 Februari 2021.
Permintaan keterangan dilakukan sebagai bagian untuk mengaji tata laksana vaksinasi di Jakarta pada tahap pertama yang diduga ditemukan kesalahan target.
Baca Juga: Bernama 'Kinasih Menyusuri Bumi', Fiersa Besari Beberkan Makna Unik di Balik Nama Putri Pertamanya
Baca Juga: Dikabarkan Tolak SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Bupati Banyumas: Hoaks Itu
Diketahui, target pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini menyasar Tenaga Kesehatan (nakes).
Namun diduga ada kesalahan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak masuk dalam kategori nakes.
Hal tersebut sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Nomor: Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.