kievskiy.org

'Pembunuh Twitter' Mutilasi 9 Orang yang Berniat Bunuh Diri, sang Algojo Dijatuhi Hukuman Mati

Ilustrasi pembunuhan, darah.
Ilustrasi pembunuhan, darah. /Pixabay/ Stux Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria yang dijuluki sebagai 'pembunuh Twitter' telah dihukum mati oleh Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang.

Aktualisasi hukum mati ini dilangsungkan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Pria yang dijerat hukuman mati tersebut diketahui bernama Takahiro Shiraishi, 30 tahun.

Baca Juga: Pulang Bulan Madu dengan Istri Muda, Kiwil Murka Ditanya Soal Gugatan Cerai Rohimah Alli: Terserah

Shiraishi dinyatakan beralah dalam kasus tingkat tinggi atas dakwaan pembunuhan, pemotongan, dan penyimpanan mayat sembilan orang di apartemennya di Zama, Prefektur Kanagawa, Jepang.

Aksi keji Shiraishi telah berlangsung sejak tahun 2017 dengan targetnya yakni orang-orang yang mengunggah pemikiran bunuh diri di media sosial.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "9 Orang yang Berniat Bunuh Diri Tega Dihabisi dan Dimutilasi, Pelaku Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati", Hakim Ketua Naokuni Yano memutuskan bahwa sembilan korban tidak setuju untuk dibunuh dan Shiraishi secara mental sehat untuk bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga: AS Beri Peringatan Negara Kepulauan Pasifik Tentang Ancaman Proyek Kabel Bawah Laut Milik China

Hakim menggambarkan kejahatan tersebut sebagai tindakan yang 'sangat ganas dalam sejarah kejahatan', hingga menyatakan kasus tersebut telah membuat orang khawatir tentang seberapa dalam media sosial telah berakar di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat