kievskiy.org

Dua Pegawainya Positif Covid-19, Kejati DKI Jakarta Ditutup Selama 3 Hari

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pexels/Markus Winkler

PIKIRAN RAKYAT - Dua pegawai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut membuat kejati DKI Jakarta ditutup untuk sementara waktu.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pihaknya telah menangani kasus ini dan yang bersangkutan telah melakukan isolasi di Rumah Sakit Adhiyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Baca Juga: KKP Buka Suara Terkait UU Cipta Kerja: Tak Ada Maksud Presiden Menyisihkan Nelayan Kecil

"Terkait terdapatnya dua pegawai Kejati DKI Jakarta yang terpapar Covid-19, dalam hal ini Kejati DKI Jakarta telah melakukan upaya perlindungan dengan melakukan isoslasi terhadap yang bersangkutan di Rumah Sakit Adhiyaksa, Ceger, Jakarta Timur," katanya.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antaranews, penutupan Kejati DKI Jakarta, disampaikan Nirwan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 2F.

"Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujarnya.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 21 November 2020, Antam Rp1.968.000 per Dua Gram di Pegadaian

Selain menutup kantor selama 3 hari, Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kantor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat