kievskiy.org

KKP Buka Suara Terkait UU Cipta Kerja: Tak Ada Maksud Presiden Menyisihkan Nelayan Kecil

ILUSTRASI nelayan.*
ILUSTRASI nelayan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak akan mengubah komitmen pemerintah untuk menyejahterakan nelayan kecil.

Justru dengan adanya UU Cipta Kerja nelayan-nelayan kecil akan terbantu kesejahteraannya.

Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelola Ruang Laut Miftahul Huda mengatakan, UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan masyarakat kecil dalam melakukan usaha, termasuk sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Duo F Kompak Soroti Pemerintah, Fadli Zon: Harusnya Fahri Hamzah jadi Penasihat Presiden

Ia menegaskan, UU Cipta Kerja tidak akan mengubah komitmen apapun, dan justru akan memperkuat para nelayan dan masyarakan pesisir.

"Tidak ada maksud Presiden menyisihkan nelayan kecil. Semua Perda wilayah pesisir, 0-12 mil prioritas untuk masyarakat, nelayan kecil. Jadi tidak ada niat presiden menyengsarakan nelayan," katanya, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.

Untuk masalah reklamasi pun kini tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Daihatsu Ayla Tabrak Honda CBR hingga SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan

Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry mengaku setuju dengan KKP. Ia bahkan mengungkapkan KKP sangat ketat terkait masalah reklamasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat