kievskiy.org

Kuasa Hukum Sesalkan Aksi Penangkapan Munarman, Diseret Keluar Rumah dan Tanpa Alas Kaki

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme. /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar menyesalkan tindakan kepolisian yang menutup mata kliennya saat dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021 malam kemarin.

Menurut Aziz, cara-cara tersebut tidak dibenarkan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu, ditarik. Itu yang kita sangat sesalkan," kata Aziz kepada wartawan, Rabu 28 April 2021. 

Aziz juga memprotes lantaran hingga saat ini pihaknya belum bisa mendampingi Munarman. Bahkan ia mengklaim tak bisa melakukan komunikasi.

Baca Juga: Di Kualanamu Rapid Test Antigen Gunakan Alat Bekas, Kimia Farma: Pelanggaran Sangat Berat

"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.

Tak hanya itu kata dia, hingga saat ini pihak keluarga juga belum menerima surat penetapan tersangka, walaupun berdasarkan informasi yang diterimanya polisi telah mengirim surat tersebut sejak 20 April lalu. 

"Karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20," ucap Aziz.

Munarman sebelumnya dibawa secara paksa usai ditangkap di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat