kievskiy.org

Jokowi Digugat Mundur, Ferdinand Hutahaean: Kalau Mau Melawak Jangan ke Pengadilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menyoroti adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan teregistrasi tanggal 30 April 2021.

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, penggugat atas nama Muhidin Jalih dan kawan-kawan memperkarakan Presiden Jokowi atas perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Muhidin Jalih menuntut tergugat Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

 Baca Juga: Suami Mayangsari Diburu 'Mata Elang' Plat Merah, Berikut Nilai Utang Keluarga Cendana Bambang Trihatmodjo

Selain itu, Muhidin Jalih meminta PN Jakarta Pusat menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini, serta mengabulkan seluruh gugatan

Selanjutnya, penggugat meminta agar menyatakan tergugat (Jokowi) melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang penggugat yakni Muhidin Jalih mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Swab Antigen Selama Aksi May Day 2021, Buruh: Pasti yang Hadir Sehat

Melalui akun Twitter pribadinya yang diunggah Sabtu, 1 Mei 2021, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan keheranannya sambil tertawa atas gugatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat