kievskiy.org

15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman untuk Oknum Petugas Kimia Farma

Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara.
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara. /Pixabay/ThorstenF Pixabay/ThorstenF

PIKIRAN RAKYAT - Akibat pelanggaran yang dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Oknum Kimia Farma yang merupakan tersangka penggunaan alat tes antigen bekas akan dijerat dengan belasan tahun hukuman penjara.

Beberapa waktu lalu, ramai berita tentang adanya penggunaan alat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu.

Oknum-oknum yang terlibat berasal dari Kimia Farma dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Ada lima tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).

Baca Juga: Soal Kerumunan Pasar Tanah Abang Jakarta, Anies Baswedan: Ada 87.000 Pengunjung Datang

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan hukuman bagi tersangka tersebut.

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan bahan sediaan farmasi, dan atau alat ksehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Panca Putra.

Tertangkapnya para tersangka setelah diketahui adanya praktek alat tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu.

Barang bukti seperti rapid test deviq, brush swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stick control, dan uang Rp177 juta telah disita oleh pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat