kievskiy.org

Kembalikan Uang Pungli yang Diminta Oknum Lurah, Gibran Rakabuming Raka Minta Maaf

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) mengembalikan uang pungli kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu 2 Mei 2021.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) mengembalikan uang pungli kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu 2 Mei 2021. /Antara/Bambang Dwi Marwoto

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka meminta maaf dan mengembalikan uang pungutan liar (pungli) para pedagang di Kelurahan Gajahan.

Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga tersebut terjadi di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.

Modus pungli tersebut yakni petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga, dengan meminta sejumlah uang.

Setelah mendapatkan pengaduan dari warga terkait praktik pungli berupa penarikan zakat tersebut, Gibran Rakabuming Raka pun langsung mendatangi masyarakat pemilik toko.

 Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1442 H, Lebaran Beda dengan NU dan Pemerintah?

Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, dia mendatangi beberapa toko untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan.

Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang yang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000, dan kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 2 Mei 2021.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Tutup Ruas Jalan Bundaran HI Menuju Pasar Tanah Abang Jakarta

Gibran Rakabuming Raka menjelaskan bahwa jumlah toko yang diminta uang pungli di Kelurahan Gajahan adalah 145 unit, dengan total sebesar Rp11,5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat