PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah melarang adanya aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 demi mengurangi persebaran pandemi Covid-19.
Aturan tersebut terwujud dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang larangan mudik yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Meskipun sudah dilarang untuk mudik, masyarakat bukannya mematuhi aturan dan diam saja di rumah demi menghindari persebaran Covid-19.
Dari pantauan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) masyarakat kini malah memadati pusat perbelanjaan yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Berstatus Level III, Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Lava Pijar
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah.
Dewi melihat adanya kenaikan mobilitaas masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan di 29 provinsi seluruh Indonesia.
"Yang harus menjadi alert kita semua adalah 29 dari 34 provinsi mengalami kenaikan mobilitas ke pusat perbelanjaan dalam tujuh hari terakhir.
"Jadi dalam rentang waktu hanya satu minggu (20-27 April 2021) semu orang sudah ke luar rumah dan banyak yang ke pusat perbelanjaan," kata Dewi Nur Aisyah dikutip PIkiran-Rakyat.com dari akun Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Ricky Akhirnya Terperangkap Jebakan Rafael, Ikatan Cinta Senin 3 Mei 2021