kievskiy.org

Resmi Diizinkan BPOM, MUI Keluarkan Fatwa Baru untuk Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm

Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinopharm./
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinopharm./ /Reuters/Tingshu Wang/aa. Reuters/Tingshu Wang/aa.

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini Indonesia masih menjalani program vaksinasi Covid-19.

Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021 silam.

Beberapa waktu lalu, Indonesia kembali kedatangan vaksin Covid-19, kali ini buatan Sinopharm.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau use emergence authorization (UEA) terkait penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinopharm.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 4 Mei 2021: Kasus Konfirmasi Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Terbaru, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram, namun boleh digunakan pada masa darurat pandemi.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan vaksin ini berhukum haram lantaran memiliki kandungan tripsin yang berasal dari babi, berdasarkan fatwa yang diterbitkan pada 1 Mei 2021.

"Ketentuannya sama dengan vaksin AstraZeneca di negara kita, karena ada kandungan tripsin maka Sinopharm ini hukumnya haram tetapi boleh digunakan karena darurat," kata Hasanuddin seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Meski demikian, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak ragu menerima vaksin Sinopharm dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Masih Banyak yang Abai Prokes, Jokowi: Jangan Merasa Sudah Aman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat