kievskiy.org

Titik Terang Insentif Nakes Covid-19 Tahun 2020, Kemkes Sebut Sudah Mulai Dibayarkan

Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes.Kementerian Kesehatan menyatakan insentif nakes Covid-19 selama 2020 sudah mulai dibayarkan pada tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes.Kementerian Kesehatan menyatakan insentif nakes Covid-19 selama 2020 sudah mulai dibayarkan pada tenaga kesehatan. /Pixabay/cromaconceptovisual

PIKIRAN RAKYAT – Persolan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang tertunggak pada tahun 2020 serta tahun 2021, kini mulai menemui titik terang.

Pasalnya, pembayaran insentif nakes Covid-19 tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah (Pemda).

Saat ini, pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif nakes Covid-19 maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Kirana Pritasari selaku Plt Badan PPSDM Kesehatan mengatakan bahwa, pembayaran insentif nakes Covid-19 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan terdiri atas nakes di RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip.

Baca Juga: Didikan Orang Tua Bantu Richard Aditya Kembangkan Wilayah Indonesia Barat Bersama Grab

Ia juga mengungkapkan, untuk pembayaran tunggakan insentif nakes Covid-19 tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan.

''Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebanyak Rp. 580 miliar, dengan jumlah faskes 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,'' ujar Kirana Pritasari Rabu 5 Mei 2021.

Plt Badan PPSDM Kesehatan itu juga menyebut setelah pengajuan blokir pertama disetujui, Kemenkes selanjutnya mengajukan kembali buka blokir tahap kedua kepada Kemenkeu sebesar Rp 231 miliar. Dan anggaran tersebut selanjutnya segera dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan.

Terkait penyelesaian review tunggakan 2020, sebagian besar review pembayaran ditujukan untuk para peserta dokter PPDS dan dokter internship.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat