kievskiy.org

Batasi Warga Keluar-Masuk Jakarta, Anies Baswedan Teken Kepgub Soal SIKM

ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021.
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021. /Tangkap ayar instagram.com/@dishubdkijakarta Tangkap ayar instagram.com/@dishubdkijakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta. SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai 6-17 Mei 2021.

Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. 

Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Baca Juga: Ungkap Modus Pemudik Bandel Hindari Penyekatan, Polisi: Sampai Jalur Tikus Kita Tutup 

Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. 

"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya, Kamis, 6 Mei 2021.

Dalam keterangannya, Anies Baswedan menyebutkan, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori. 

Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori 2, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat