kievskiy.org

Larangan Mudik 2021, Polda Yogyakarta Siapkan 10 Titik Penyekatan

Ilustrasi petugas kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik.
Ilustrasi petugas kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik. / Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Aturan Larangan Mudik dari pemerintah sudah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.

Larangan mudik ini akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 demi pencegahan pandemi Covid-19.

Karena hal tersebut, Polisi Daerah (Polda) DIY Yogjakarta juga mulai melakukan tindakan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Salah satunya adalah mendirikan pos penyekatan di berbagai daerah yang ada di Yogjakarta.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris Keliru dan Tak Menyelesaikan Masalah

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, titik penyekatan mudik di daerah Polda DIY akan ditempatkan di 10 titik.

Titik-titik penyekatan mudik di daerah DIY tersebut akan ditempatkan di jalur perbatasan atau pun yang sering dilewati para pemudik.

"“Kami mencermati 10 titik tersebut sebenarnya sudah tidak ada peluang lagi masyarakat masuk tanpa diperiksa oleh petugas,” ujar Dirlantas Polda DIY Iwan Saktiadi.

Lokasi titik-titik penyekatan mudik yang diberlakukan di DIY adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cegah Terulangnya Gangguan Mobilitas Pekerja, GT Cikarang Barat Terapkan Sistem Buka Tutup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat