kievskiy.org

Keluarkan Surat Panggilan, KPK Kini Ungkap Status Hukum Azis Syamsudin

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./ /DPR DPR

PIKIRAN RAKYAT - Kasus suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai kini memasuki babak baru.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada hari ini Jumat, 7 Mei 2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Juru KPK Ali Fikri seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus yakni Ketua Lingkungan dan Waris Abdul Rahim Sirait yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Indonesia Rawan Lonjakan Kasus Covid-19, Inkonsistensi Pemeritah dan Kepatuhan Publik Jadi Penyebab

Selain penyidikan untuk tersangka Stepanus, KPK hari ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut yaitu Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjung Balai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/Protokoler.

Sebelumnya pada Senin, 3 Mei 2021 lalu KPK telah menggeledah rumah pribadi Azis di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.

Baca Juga: Minta Kerumunan Tanah Abang Jakarta Tak Terulang, DPR: Kita Tak Ingin Panen Kasus Usai Lebaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat