kievskiy.org

SIM Habis Saat Masa Libur Idul Fitri 2021? Polri Beri Dispensasi Simak Aturannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Tinggal hitungan hari masyarakat di Tanah Air akan merayakan Idul Fitri 2021.

Menghadapi momen tersebut, pelayanan publik untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal sejak 6 Mei 2021 penerbitan SIM akan tutup saat masa libur Idul Fitri dari tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021.

"Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021," tulis keterangan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Baca Juga: Sapri Pantun Minta Pulang Pikirkan Biaya Rumah Sakit, Ruben Onsu Menyesal: Gue Pikir Dia Bercanda

Kendati demikian, bagi masyarakat yang memiiki SIM dengan masa berlaku habis pada waktu penutupan pelayanan, maka akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Nantinya, perpanjangan SIM khusus yang masuk dalam masa tenggang dimulai pada 17 Mei hingga 19 Mei 2021.

"Khusus bagi para pemegang SIM yang tidak dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada masa tenggang yang telah ditetapkan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut isi surat telegram tersebut.

Baca Juga: ‘Puji’ Silaturahmi Ketua KPK dan Komisaris Pelindo, Feri Amsari: Jokowi Tak Sia-sia Pilih Firli Bahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat