kievskiy.org

Kemnaker Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tak Berikan THR, Simak Penjelasannya

Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021. /Pixabay/kreatikar Pixabay/kreatikar

PIKIRAN RAKYAT- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa seluruh karyawan, pekerja atau buruh wajib diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa ada penundaan bahkan cicilan.

Kendati bagi perusahaan yang tak mampu memberikan THR, harus melalui kesepakatan dengan pekerja atau buruh.

Begitupun mendekati hari Lebaran 2021, Kemnaker terus memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk.

Baca Juga: Beda dengan Ashanty, Respons Pertama Krisdayanti Saat Tahu Aurel Hermansyah Hamil Jadi Sorotan

Tentunya tak segan untuk memberikan sanksi sesuai kewenangannya, apabila terjadi pelanggaran aturan THR.

“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.

Adapun Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, terdapat 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR. Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat