PIKIRAN RAKYAT - Kurang dari tiga hari mendatang masyarakat muslim Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Namun, pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di Tanah Air.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik untuk tahun ini.
Hal ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Jakarta Meninggal Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca, Komnas KIPI: Belum Cukup Bukti
Namun di tengah larangan mudik yang masih berlangsung, Indonesia kedatangan 288 Tenaga Kerja Asing (TKA) beberapa diantaranya dari India dan China.
Terbaru, Pemerintah memastikan tidak lagi memperbolehkan penerbangan dengan menggunakan pesawat sewaan pada masa larangan mudik Idul Fitri 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun meminta TKA yang menggunakan pesawat sewaan untuk menunda perjalanan ke Indonesia.
"Tadi (dalam rapat terbatas red.) sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan carter," kata Budi seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 11 Mei 2021: India Kembali Catat Lebih dari 300.000 Kasus Positif dalam Sehari