kievskiy.org

Zona Merah dan Oranye Covid-19 Masih Marak, Menag Imbau Salat Idul Fitri di Rumah

Kementerian Agama mengimbau masyarakat Indonesia tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19 khususnya di zona merah dan oranye.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat Indonesia tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19 khususnya di zona merah dan oranye. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT – Topik seputar perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 hingga saat ini masih menjadi polemik di Tanah Air.

Karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda, mengharuskan pemerintah membuat aturan-aturan ketat terhadap pelaksanaan Salat Idul Fitri dan tradisi lainnya seperti mudik dan takbir keliling.

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musala, maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.

Baru-baru ini, Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan Menteri Agama (Menag) mengimbau pada wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Tupperware Jadi Modus Baru Selundupkan Sabu Diduga dari Timur Tengah

Hal ini tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat virtual, bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi.

"Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya, Selasa 11 Mei 2021.

Gus Yaqut juga menyebut bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat diadakan di masjid dan musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid–19.

Di antaranya yakni, wilayah dengan zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat