kievskiy.org

Libur Lebaran 2021, Jam Operasional Kendaraan Umum di Jakarta Dibatasi

Ilustrasi armada TransJakarta./
Ilustrasi armada TransJakarta./ /Instagram.com/@pt_transjakarta Instagram.com/@pt_transjakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19 pada momen libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, jam operasional kendaraan umum di Ibukota akan dibatasi hingga pukul 21.30 WIB. Pembatasan ini berlaku sejak 12-16 Mei 2021.

Ini mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.

"Karena kami akan antisipasi pusat legiatan itu akan tutup jam 21.00 WIB, otomatis harus diakomodir paling lama jam 21.30. Mereka akan diakomodir," kata Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Rusia: AS Kembangkan Senjata Biologis dengan Dalih Bersifat Damai

Pemberlakuan jam operasional ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2021.

Surat tersebut menjelaskan tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Lebaran 2021.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sektor transportasi pada masa Libur Lebaran 2021 meliputi:

Baca Juga: Jelang Malam Takbiran 2021, Kapolda dan Pangdam Jaya Gelar Apel Pasukan Guna Pengamanan Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat