kievskiy.org

Ziarah Kubur Dilarang, Ratusan Petugas Gabungan Awasi 'Jalur Tikus' Menuju TPU Tegal Alur Jakarta

Warga berdoa di makam keluarganya saat melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Kamis (13/5/2020). Tradisi ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri masih dilakukan warga meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepala daerah di wilayah Jabodetabek menutup seluruh TPU mulai 12-16 Mei 2021 untuk ziarah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Warga berdoa di makam keluarganya saat melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Kamis (13/5/2020). Tradisi ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri masih dilakukan warga meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepala daerah di wilayah Jabodetabek menutup seluruh TPU mulai 12-16 Mei 2021 untuk ziarah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. /Antara Foto/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 150 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat. 

Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet menyampaikan, seluruh petugas gabungan itu dikerahkan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait larangan ziarah kubur yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 12 Mei hingga 16 Mei 2021 besok.

Slamet mengatakan, TPU Tegal Alur memiliki empat pintu utama sehingga seluruh petugas dikerahkan untuk menghalau para peziarah.

"Hari ini jajaran Polsek Kalideres dibackup Polres beserta tiga pilar dengan jumlah update terakhir 150 personel," kata Kompol H Slamet, di TPU Tegal Alur, Sabtu, 15 Mei 2021.

Baca Juga: Ceritakan Kejinya Tentara Israel Larang Bawa Al Quran ke Palestina, Via Vallen: Kaya Nyelundupin Barang Haram

"Karena apa? di sini selain ada 4 pintu utama di depan juga di titik-titik yang menjadi masuknya warga itu kita jagain agar tidak ada yang masuk ke area pemakaman sampai tanggal 16 Mei nanti," kata dia.

Slamet menerangkan, masyarakat dilarang berziarah untuk sementara waktu sebagai upaya pengendalian Covid-19 di masa Libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Adapun larangan itu  tertuang di dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada masa Libur Idul Fitri.

Slamet menerangkan, personel yang di tempatkan di TPU Tegal Alur diharapkan menyampaikan informasi penutupan ini secara persuasif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat