Rita
PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah (RZ) terancam hukuman 4 tahun penajara.
Sebelumnya, RZ ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Terancam 4 tahun," kata Yusri saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 19 Mei 2021.
Yursi mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 3 orang yakni RZ, RW, dan AK. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berbeda.
Baca Juga: Ada Pengusaha Palestina Sumbang Harta untuk Indonesia, Eks Gubernur Jabar Ungkap Sosoknya
Untuk RZ dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika sementara RW dan AK dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika
"(Kedua rekannya pengedar) diancam 20 tahun penjara," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, dalam penangkapan RZ polisi mengamankan barang bukti sebanyak 0,9 gram narkotika berupa sabu.
Selain sabu kata Yusri, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisab sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam.