PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Demokrat Yan Harahap turut menyoroti adanya keinginan Habib Rizieq Shihab agar bebas murni dari jeratan hukum atas kasus kerumunan.
Sebelumnya, permintaan bebas murni itu disampaikan Habib Rizieq Shihab ketika membaca pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Dalam nota pembelaannya, Habib Rizieq Shihab menilai bila permintaan bebas murni atas atas dakwaan dalam kasus kerumuman di kawasan Megamendung, demi rasa keadilan.
Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab juga menyampaikan bila seluruh pasal yang didakwakan kepadanya tidak terpenuhi seperti dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018.
Sebagai informasi, nota pembelaan Habib Rizieq Shihab ini sebagai jawaban dari adanya tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pihaknya meyakini Habib Rizieq Shihab melakukan tindakan tak patuh protokol kesehatan saat mendatangi pondok pesantren di Megamendung, Bogor.
Melalui akun Twitter pribadinya, Jumat, 21 Mei 2021, Politisi Demokrat Yan Harahap mengungkapkan pendapatnya mengenai permintaan Habib Rizieq Shihab yang ingin bebas murni.
Baca Juga: China Akan Bantu Warga Palestina di Gaza Korban Serangan Israel