PIKIRAN RAKYAT - Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung kembali dilanjutkan pada Senin 17 Mei 2021 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang Habib Rizieq Shihab sempat dipenuhi perdebatan khususnya soal istilah 'hasutan' dan 'undangan'.
Pembacaan tuntutan dalam sidang Habib Rizieq Shihab pun dimulai lebih cepat dengan dalih menambah waktu untuk menyiapkan pembelaan.
Sidang Habib Rizieq Shihab akhirnya ditutup dengan tuntutan jaksa berupa hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hasutan atau Undangan?
Dalam dakwaan jaksa, undangan acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab disebut sebagai 'hasutan'.
Pernyataan ini membuat Habib Rizieq Shihab bertanya-tanya. Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun mengajukan pertanyaan soal 'hasutan' dan 'undangan' kepada ahli bahasa Frans Asisi Datang.
"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?" tanya Habib Rizieq Shihab kepada saksi ahli dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.