kievskiy.org

Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan. Antara Foto/Fauzan.

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Habib Rizieq berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Rizieq yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi hingga Evelin Nada Anjani Datangi Kedubes Palestina: Bentuk Rasa Peduli Kami

Selain itu, Habib Rizieq pernah dihukum pada 2003 dan 2008. Jaksa juga menilai Habib Rizieq telah mengganggu ketertiban umum dan berbelit dalam persidangan.

Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung Bogor, Rizieq telah dituntut oleh jaksa seberat 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini sendiri jaksa mendakwa Rizieq dengan lima pasal alternatif yakni:

Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat