kievskiy.org

Pengacara Datangkan Saksi Guna Meringankan Habib Rizieq, Jaksa: Cukup Fakta yang Kami Hadirkan

Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

 

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Agenda kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari terdakwa Rizieq Syihab serta sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap bahwa tak akan memberikan pertanyaan kepada kedua saksi yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.

"Kami dari penuntut umum telah cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa dalam persidangan, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Beri Sambutan di Webinar OK OCE, Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya HAKI bagi UMKM

Hakim yang mendengar hal itu kemudian menegaskan kepada pihak jaksa apakah mereka benar-benar tidak ingin mengajukan pertanyaaan

"Iya," tutur jaksa menjawab hakim.

Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan bertanya kepada saksi Zainal perihal massa yang hadir dilokasi apakah mematuhi prokes seperti menggunakan masker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat