kievskiy.org

ICW Minta Firli Bahuri Tarik Diri dari KPK, Pengamat: Harus Sesuai Ketentuan

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PIKIRAN RAKYAT – Nasib buruk yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 orang lainnya tengah menyita perhatian publik, tidak terkecuali pimpinan KPK Firli Bahuri.

Sejumlah pihak turut menyoroti sikap Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri terkait gonjang-ganjing di tubuh KPK. Tidak sedikit, pihak yang menyayangkan dan mempertanyakan keputusan pimpinan KPK itu.

Belum tuntas permasalahan internal KPK, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya kabar terkait permintaan salah satu lembaga untuk menarik Firli Bahuri ke institusi kepolisian.

Merespons kabar tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian, tidaklah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Total Dituntut Kurungan 2 Tahun 10 Bulan

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji Ahmad yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 27 Mei 2021.

Menurutnya, pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Pimpinan KPK dapat diberhentikan jika berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan atau berhalangan tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat