kievskiy.org

ICW Minta Presiden Jokowi Batalkan Putusan BKN Terkait Pemecatan 51 Pegawai KPK

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

  

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan keputusan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kemenpan RB yang memecat 51 pegawai KPK.

Menurut ICW, kedua lembaga negara tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK kata ICW, diselundupkan secara sistematis oleh pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021).

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Ragunan Terapkan Pembelian Tiket Secara Online dan Tutup Wahana Bermain Anak

"Atas sejumlah permasalah itu ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," kata ICW dalam siaran persnya yang dimuat dalam laman antikorupsi.org, Rabu 26 Mei 2021.

ICW menilai, pemberhentian 51 pegawai KPK juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

Disisi lain, ICW menganggap bahwa KPK dan BKN melakukan pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo yang telah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK.

Sebab, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat