PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 hingga kini masih merebak di Indonesia.
Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 silam, Covid-19 masih menginfeksi ribuan orang setiap harinya di seluruh Tanah Air.
Guna menekan lonjakan Covid-19, pemerintah saat ini masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Terbaru, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro pada 1-14 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Bersiap Kedatangan 7.300 PMI dari Malaysia, BP2MI Ajukan Sejumlah Permintaan ke Kemenkes
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini lantaran terjadinya kenaikan kasus Covid-19 di beberapa provinsi di Indonesia.
PPKM Mikro juga akan berlaku di empat provinsi baru yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Sehingga total provinsi yang akan memberlakukan PPKM Mikro menjadi 34 provinsi atau seluruh provinsi di Indonesia.
"Oleh karena itu untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Airlangga seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.
Baca Juga: Kerap Saling Lempar Tuduhan, Joe Biden dan Vladimir Putin Akan Bertemu Pertama Kalinya