kievskiy.org

Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Asabri /Antara/HO-Humas Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian itu didapat berdasarkan hasil investigasi perhitungan kerugian negara (PKN).

"Kerugian negara 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkaraan dan perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun itu didapat dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri sejak 2012 sampai 2019.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Nadya Mustika Hanya Bertahan 12 Hari, Rizki DA: Iki Sudah Banyak Istigfar

"Kesimpulan BPK) kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secafa melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan atau pemilih saham dalam bentuk saham dan reksadana," tuturnya.

"Saham dan reksa dana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. Asabri Persero," kata Firman menambahkan.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan sebanyak 9 tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri,

Kemudian, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat