PIKIRAN RAKYAT - Ada sebuah kabar gembira bagi Anda pengguna mesin ATM yang ada di seluruh Indonesia.
Pasalnya pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan pengenaan biaya terhadap aktivitas cek saldo dan juga tarik tunai yang ada di ATM bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penundaan kebijakan ini diumumkan pemerintah secara resmi melalui pernyataan yang dikeluarkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).
Kedua lembaga ini sepakat untuk menunda proses pengenaan biaya terhadap aktivitas cek saldo dan juga tarik tunai di mesin ATM Merah Putih atau ATM Link.
Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Elsa Terang-terangan Sebut Mama Sarah Dalang Pembunuhan
“Penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda," kata Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Meskipun saat ini ditunda, Adi menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan biaya saat cek saldo dan tarik tunai akan tetap diberlakukan.
Penyesuaian harga transaksi di ATM Link ini nantinya akan disesuaikan oleh pihak Adi Sulistyowati.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pihak Himbara akan memberikan penyesuaian harga terhadap setiap transaksi yang dilakukan melalui ATM Link.
Baca Juga: Masih Berusia 14 Tahun dan Perankan Adegan Ranjang, Sinetron Suara Hati Istri Zahra Tuai Kontroversi