kievskiy.org

Pesepeda Jenis Road Bike Akhirnya Diberi Izin di Jakarta, Ada Ketentuan Jam yang Harus Dipatuhi

Ilustrasi bersepeda di Senayan Jakarta.
Ilustrasi bersepeda di Senayan Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengizinkan pesepeda roadbike untik keluar jalur pada pukul 05.00 hingga 06.30 WIB dihari kerja.

Dispensasi itu diberikan setelah jajaran Polda Metro Jaya melalui Ditlantas menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Iya sebagaimana hasil kesepakatan rapat kemarin antara pihak Pemda DKI dengan Dishub, Polda Metro Jaya diwakili dengan Ditlantas ada beberapa poin yang disepakati," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.

"Salah satu pointersnya adalah bahwa kita diberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Ingin Perbaiki Hubungan, Erdogan Berupaya Merayu Mesir, Arab Saudi dan Negara-negara Teluk

Sambodo menjelaskan, alasan pihaknya memberikan dispensasi bagi pesepeda itu untuk memberikan keleluasaan pagi pengendara sepeda khususnya roadbike.

Sebab jalur yang dibuat bagi pesepeda itu tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas.

"Katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," tuturnya.

Meski begitu kata Sambodo, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pesepeda jika kedapatan keluar jalur setelah pukul 06.30 WIB berupa tilang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat