kievskiy.org

Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab Enam Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi Bogor

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan. Antara Foto/Fauzan.

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.

"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

Baca Juga: Tanggapi Fitnah yang Seret Nama Ustaz Arifin Ilham, Alvin Faiz Ancam Akan Ambil Tindakan Hukum

"Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa melanjutkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menunggu tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

"Kita tunggu aja dari jaksa tuntutannya seperti apa mudah-mudahan memenuhi rasa keadilan," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Habib Rizieq Shihab menyebutkan, sakitnya dia dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat