kievskiy.org

Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat /Iyud Walhadi Iyud Walhadi

PIKIRAN RAKYAT - Menantu Habib Rizieq Shihab yang juga menjadi terdakwa dalam kasus swab RS Ummi dituntut dua tahun penjara.

Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti ikut serta menyebarkan berita bohong bersama Habib Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Adapun dasar hukum yang digunakan, jaksa menyebutkan kalau Habib Hanif Alatas melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bertugas Cegat Pemudik di Pos Penyekatan, 149 Personel TNI-Polri Diganjar Penghargaan

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Jaksa membacakan tuntutannya dalam kasus swab RS Ummi ini secara bergantian, sebelumnya, terdwak Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat