kievskiy.org

Cek Jadwal Gaji ke-13 ASN, PNS, Pensiunan, TNI, Polri, dan PPPK

Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. /PIXABAY/EmAji PIXABAY/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Siap-siap untuk para abdi negara mendapar gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada bulan Juni.

Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.

Tentang pencairan gaji ke-13 ini telah disiapkan Kementerian Keuangan RI melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia.

Terkait pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Baca Juga: Transgender Bisa Miliki KK dan KTP-el, Dukcapil Kemendagri Minta Jangan Ubah Nama Bapak dan Ibu

Isinya adalah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Sedangkan untuk petunjuk teknis, pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto dalam keterangan persnya mengatakan, Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Baca Juga: Sebut Ada Pimpinan KPK Diduga Terlibat Perkara Suap, Febri Diansyah: Dewas Serius Ga?

"Wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat