kievskiy.org

Transgender Bisa Miliki KK dan KTP-el, Dukcapil Kemendagri Minta Jangan Ubah Nama Bapak dan Ibu

Ilustrasi kartu identitas atau KTP.
Ilustrasi kartu identitas atau KTP. /PRFM PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) menyebutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu telah diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019.

Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Zudan mengatakan, kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

“Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” kata Zudan.

Baca Juga: Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-elektronik. Serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengungkapkan, untuk sementara Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

“Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya,” kata Davis Yama.

Baca Juga: Jawab Isu Keretakan Rumah Tangga Akibat Orang Ketiga, Kalina Ocktaranny: Sudah Minta Izin

David Yama mengatakan, bagi mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya akan langsung dicetak Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat